
Titipku – Sertifikat Halal tampaknya menjadi fokus utama bagi pelaku UMKM yang memproduksi makanan maupun minuman. Sertifikat tersebut sangat berguna untuk membangun kepercayaan kepada konsumen bahwa produknya aman untuk dikonsumsi, terutama bagi kaum muslim.
Persyaratan sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tampaknya sudah dimengerti oleh sebagian besar pelaku UMKM.
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Pelaku UMKM perlu membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal yang dapat diunduh di sini. Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.