
Titipku – Cara izin ke BPOM, biasanya untuk pendaftaran makan dan minuman untuk wilayah di Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan BPOM. Dan untuk menangani produk dalam negeri dan luar negeri biasanya cara pendaftarannya berbeda.
Jika untuk produk dalam negeri biasanya diperlukan fotokopi izin industri yang berasal dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pangan, BPOM yang berada di gedung D Lantai 3 Percetakan Negara No 23 Jakarta Pusat dengan nomor telpon 021 42445267.