
Pertumbuhan angka COVID-19 kembali meningkat di Indonesia, khususnya di wilayah Jabodetabek. Kali ini, lonjakan angka disebabkan oleh Varian Omicron. Hal ini menyebabkan Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk wilayah Jabodetabek setidaknya hingga 7 Maret 2022.
Adanya kebijakan PPKM level 3 ini tentu membuat mobilitas warga Jabodetabek seperti Bekasi terbatas. Jam operasional pertokoan yang dibatasi juga membuat urusan belanja warga tidak sefleksibel biasanya.