
Pemerintah Indonesia resmi melarang kegiatan mudik Lebaran pada 2021. Larangan mudik diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021. Hal ini diberlakukan untuk memutus rantai penularan COVID-19 yang masih ada hingga detik ini. Akibatnya, banyak masyarakat yang terpaksa tidak mudik lagi tahun ini.