
Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali. PPKM ini dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Sebabnya, angka pengidap COVID-19 yang semakin banyak. Dampaknya, kegiatan masyarakat menjadi terbatas dan akhirnya mereka kembali menggunakan layanan belanja online untuk membeli sejumlah kebutuhan, seperti belanja sayur online.